Menuju konten utama

KPK Belum Tentukan Sikap Hadiri Panggilan Pansus Hak Angket

Basaria menyatakan KPK telah mengundang sejumlah pakar hukum untuk mendapatkan masukan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

KPK Belum Tentukan Sikap Hadiri Panggilan Pansus Hak Angket
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan hasil OTT Surabaya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan diri untuk menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR atau tidak. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya saat ini masih menghimpun masukan dari para pakar hukum.

"Dalam waktu dua, tiga hari ini kami akan membuat kesimpulan," kata Basaria Panjaitan seusai membuka Pelatihan Agen Gerakan "Saya Perempuan Antikorupsi" di Yogyakarta, Selasa (13/6/2017).

Basaria menyatakan KPK telah mengundang sejumlah pakar hukum untuk mendapatkan masukan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan lembaga antirasuah itu untuk menyikapi pembentukan Pansus Hak Angket KPK di DPR, termasuk keputusan untuk menghadiri atau tidak jika mendapatkan panggilan dari pansus itu.

"Ada yang berpendapat ini harus datang atau tidak usah datang, tentu kami harus membuat suatu keputusan yang tepat sehingga kami memerlukan para ahli agar tidak salah bertindak," tuturnya menjelaskan.

Pada dasarnya, diakui Basaria, KPK tidak memiliki kekhawatiran apapun terkait hak angket itu. Asalkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, KPK menurutnya akan menghormati upaya DPR tersebut.

"Tidak ada yang dikhawatirkan. Apa yang harus kami khawatirkan?" kata dia.

Dengan berbekal masukan dari para pakar hukum, Basaria berharap berbagai tindakan yang akan ditempuh KPK menghadapi angket itu tidak ada yang bertentangan dengan hukum yang ada.

"Oleh sebab itu, sampai sekarang kami masih harus meminta masukan," ujarnya, menegaskan.

Namun, terlepas dari itu, Basaria tetap berharap upaya DPR itu dibatalkan. Alasannya, apabila pengajuan angket tetap dilanjutkan sedikit banyak akan menghambat tugas-tugas pemberantasan korupsi yang kini sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

"Ini akan memakan tenaga dan pikiran sehingga bisa menghambat atau paling tidak mengurangi waktu kami untuk mengerjakan tugas-tugas utama kami," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hard news
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari