Menuju konten utama

KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi E-KTP Isnu Edhi Wijaya

Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya merupakan pimpinan dari konsorsium pengadaan KTP elektornik.

KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi E-KTP Isnu Edhi Wijaya
Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi KPT Elektronik (e-KTP) sejak Agustus 2019.

"Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan saat ini Tim Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelusuri aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Isnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni: mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan dan Penetapan Teknologi (BPPT) Husmi Fahmi; Anggota DPR RI Fraksi Hanura 2014-2019 Miriam S. Hariyani; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Tannos.

Kemarin (1/12/2021), KPK memeriksa Isnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Isnu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan KTP elektornik," ujar Ali.

Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan