tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa baru sekarang menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus terjadi 5 tahun lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis rumor adanya muatan politik dalam kasus ini. Dia menjelaskan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik baru mendapatkan kecukupan alat bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
"Setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik. Nah, di situlah kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Kedeputian Penindakan KPK.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan," ujarnya lagi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi