Menuju konten utama

KPK Bawa 16 Kendaraan Milik Bupati Abdul Latif ke Rupbasan Jakarta

Kendaraan milik Abdul Latif yang disita KPK tersebut terdiri dari 8 mobil dan 8 motor.

KPK Bawa 16 Kendaraan Milik Bupati Abdul Latif ke Rupbasan Jakarta
Kendaraan mewah hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Bupati Sungai Hulu Tengah, Abdul Latief, tiba di Dermaga 107 Terminal 2 Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 16 kendaraan sitaan milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif ke Jakarta pada Senin (19/3/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan 16 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi tersebut dibawa oleh Kapal Serasi 3 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada pukul 14.00 WIB dengan biaya pengiriman Rp24 juta.

"Total biaya pengiriman adalah Rp24 juta yang terdiri dari mobil Rp16 juta dan sepeda motor 8 juta,” ucap Febri kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Kendaraan tersebut terdiri dari 8 mobil dan 8 motor, dengan rincian 2 mobil merk Rubicon, 2 mobil merk Hummer, 1 mobil merk Cadilac Escalade, 1 mobil merk Vellfire, 1 mobil BMW sport, dan 1 mobil Lexus SUV.

Sementara itu, 8 motor yang disita KPK yaitu 4 motor Harley, 1 motor BMW, 1 motor Ducati, dan 2 motor Trail KTM.

Rencananya kendaraan tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta dan Tangerang untuk diamankan di sana.

"Selanjutnya 8 mobil dan Motor langsung dibawa ke Rupbasan Jakarta Barat," ucap Febri.

Febri menyatakan, alasan dibawanya 16 unit kendaraan tersebut adalah untuk menjaga kondisi unit kendaraan selama dilakukan pemeriksaan kasus suap dan Gratifikasi di Hulu Sungai Tengah.

"Pertimbangan 16 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien," ungkapnya.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (ALA) sebagai tersangka korupsi. Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain dalam kasus korupsi dugaan tindak pidana menerima atau memberikan janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun 2017.

Ketiga orang itu adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia Barabal Fauzan Rifani (FRI), Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit (ABS), Dirut PT Menara Agung Donny Witono (DON).

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima fee proyek pembangunan rumah sakit senilai 7,5 persen atau atau sekitar Rp3,6 miliar. Diduga, pemberian fee proyek telah dilakukan sebanyak 3 kali.

KPK menyangkakan ALA, FRI,dan ABS melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, untuk DON selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI HULU SUNGAI TENGAH atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto