Menuju konten utama

KPK Banding, Agar Harta Sanusi Senilai Rp26,8 Miliar Disita

KPK mengajukan banding terhadap vonis Mohamad Sanusi karena dalam putusan hakim Tipikor pada 29 Desember silam hakim meloloskan tiga aset yang dinilai hasil tindak pencucian uang senilai Rp26,8 miliar.

KPK Banding, Agar Harta Sanusi Senilai Rp26,8 Miliar Disita
Terdakwa kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, M Sanusi, mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta, dan subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - KPK mengajukan banding terhadap vonis Mohamad Sanusi karena dalam putusan hakim Tipikor pada 29 Desember silam telah meloloskan tiga aset yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017) menyampaikan, tiga aset Sanusi yang diloloskan itu seluruhnya bernilai Rp26,8 miliar. Tiga aset itu antara lain dua bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung "Sanusi Center" di Jalan Mushola RT 004 RW 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi dan 330 meter persegi senilai Rp1,91 miliar dan Rp1,09 miliar.

Selanjutnya, satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 RT 011 RW 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.

Serta satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.

"Estimasi nilai aset lebih dari Rp20 miliar. Selain itu banding juga akan diajukan terkait tidak dicabutnya hak politik terdakwa," tambah Febri.

Pada putusan kemarin, majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar memang menolak mencabut hak politik Sanusi.

"Mengenai pencabutan hak politik, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum karena masalah politik telah diatur dalam undang-undang tersendiri dan masyakaat yang akan menentukan pilihannya," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pada 29 Desember 2016.

JPU KPK mengajukan tuntutan 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama 5 tahun setelah ia menjalani hukuman.

Tuntutan itu diajukan karena Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang senilai Rp45,28 miliar dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Namun dalam vonisnya kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra itu hakim mengganjar 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, aset-aset Sanusi senilai lebih dari Rp17 miliar disita negara.

Baca juga artikel terkait SUAP RAPERDA REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH