KPK mengajukan banding terhadap vonis Mohamad Sanusi karena dalam putusan hakim Tipikor pada 29 Desember silam hakim meloloskan tiga aset yang dinilai hasil tindak pencucian uang senilai Rp26,8 miliar.
Setelah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, Mohamad Sanusi mengaku pasrah hartanya disita negara karena dinilai berasal dari hasil tindak korupsi dan pencucian uang.
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhamad Taufik menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.