Menuju konten utama

KPK dan Gubernur DKI Enggan Komentar soal Raperda Reklamasi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berkomentar soal surat Pemprov DKI ke KPK terkait rekomendasi untuk melanjutkan pembahasan tentang reklamasi.

KPK dan Gubernur DKI Enggan Komentar soal Raperda Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memasuki Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Djarot sendiri bergeming saat pertanyaan apakah dirinya membahas surat permohonan rekomendasi KPK terkait kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi yang telah dikirim Pemprov DKI.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang enggan berkomentar soal surat Pemprov DKI ke KPK terkait rekomendasi untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

Namun, ia menegaskan bahwa pengerukan 17 pulau yang melintasi dua provinsi tersebut, Jakarta dan Banten, tidak boleh hanya menguntungkan para pengembang.

"Artinya negara tidak boleh rugi lah," ungkap Saut usai menemui Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Saut juga enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah dua Raperda tersebut. Menurut Saut, kehadiran Gubernur Jakarta ke gedung KPK adalah untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengintegrasian data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Djarot sendiri bergeming saat pertanyaan apakah dirinya membahas surat permohonan rekomendasi KPK terkait kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi yang telah dikirim Pemprov DKI. Ia hanya berisyarat dengan menggelengkan kepala tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Jangan nanya yang lain, Bapak Gubernur [Djarot] mau pulang," tukas Saut, beberapa saat ketika pertanyaan itu dilontarkan.

Seperti diketahui, pembahasan dua Raperda Reklamasi yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) masih tertahan di DPRD kendati Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sinyal bahwa moratorium Pulau C, D, dan G akan segera dicabut.

Pembahasan Raperda tersebut sempat terhenti pada April 2016, setelah KPK menetapkan dua orang dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dalam pembahasan Raperda tersebut.

Kendati demikian, beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, pembahasan tersebut tinggal menunggu masuknya surat dari Pemprov DKI yang melampirkan keputusan KLHK bahwa moratorium Pulau C dan D telah dicabut.

"Karena ini kan inisiatif Eksekutif. Kalau moratorium sudah dicabut harus ditunjukkan dulu SK-nya [dari KLHK]. Kirimkan ke kami melalui Pemprov," kata Taufik kepada Tirto, Rabu (6/9/2017) lalu.

Taufik mengatakan, pembahasan kedua Raperda itu juga tidak akan dikembalikan dari awal. Sebab, poin paling penting yang masih diperdebatkan hanya tentang kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang dalam pasal 116 Raperda RTTKS Pantura Jakarta.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari