Menuju konten utama
Korupsi Reklamasi Jakarta

KPK Kembali Periksa Empat Anggota DPRD DKI

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

KPK Kembali Periksa Empat Anggota DPRD DKI
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016). Para legislator tersebut diperiksa dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Keempat orang tersebut antara lain, anggota Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, anggota Fraksi Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Bendahara Fraksi PDI-P Yuke Yurike dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus. “Iya masih untuk MSN (Mohamad Sanusi),” kata Ongen Sangaji saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Ongen sebelumnya sudah pernah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang sama. “Saya belum tahu (soal pemeriksaan) makanya saya ini dipanggil sebagai anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah),” kata Ongen menambahkan.

Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu.

Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota Baleg DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz