Menuju konten utama

Harta Miliaran Rupiah Disita Negara, M Sanusi Pasrah

Setelah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, Mohamad Sanusi mengaku pasrah hartanya disita negara karena dinilai berasal dari hasil tindak korupsi dan pencucian uang.

Harta Miliaran Rupiah Disita Negara, M Sanusi Pasrah
M Sanusi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Setelah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, Mohamad Sanusi mengaku pasrah hartanya disita negara karena hakim menilai kekayaan itu berasal dari hasil tindak korupsi dan pencucian uang Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Majelis Hakim Tipikor, Kamis (29/12/2016) hakim memerintahkan sebagian besar harta Sanusi yang dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatannya disita negara.

"Tidak apa-apa, bukan KPK yang merampas kok, yang merampas itu bukan KPK tapi Allah yang merampas melalui jalan KPK, tidak apa-apa," kata Sanusi sambil menyeka air mata usai pembacaan vonis.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Mas'ud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar memerintahkan untuk menyita satu unit rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence senilai Rp847,54 juta; satu unit rumah susun non-hunian di Thamrin Executive Residence seharga Rp1,65 miliar; dan satu unit tanah dan bangunan di perumahan Vimala Hills Villa seharga Rp5,995 miliar.

Selain itu ada satu unit satuan rumah susun di SOHO Pancoran seharga Rp3,21 miliar; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp858,22 juta; satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) senilai Rp867,75 juta; satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati seharga Rp3,15 miliar; satu mobil Audi A5 senilai Rp875 juta; satu mobil Jaguar tipi XJL senilai Rp2,25 miliar dan uang Rp1 miliar.

Dari 10 aset itu, ada dua yang belum dilunasi. Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp1,9 miliar dalam asetnya di Vimala Hills serta denda apartemen SOHO Pancoran dengan tunggakan Rp169,9 juta sehingga jumlah itu juga harus dikurangi dari nilai yang dirampas untuk negara.

"Saya pribadi tidak ada masalah, saya sudah mengatakan Alhamdulillah. Jadi tidak apa-apa, satu atau dua atau tiga (tahun) tidak ada nilainya kalau Anda tidak bisa menjadi orang yang lebih baik," ungkap Sanusi.

"Tidak apa-apa, biarkan saja. Saya sudah ikhlas, saya sudah bilang Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya tidak apa-apa," ungkapnya lagi sembari meneteskan air mata.

Atas putusan hakim, Sanusi menyatakan masih pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir karena Pak Maqdir, pengacara, tidak hadir. Saya harus diskusi dulu sama dia, menghargai hasil kerja Pak Maqdir dan temen-teman. Tapi prinsipnya saya tidak masalah. Saya hadir di sini secara personal, saya tidak masalah," jelas Sanusi, yang setiap sidang didampingi oleh istri keduanya Evelin Irawan.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KASUS REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH