tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat ketidakhadiran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pemeriksaan hari ini, Senin (11/9/2017), karena alasan sakit.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa penyidik KPK akan mengecek ulang apakah nantinya akan menjadwalkan pemanggilan ulang atau tidak.
"Langkah selanjutnya tentu saja penyidik masih akan cek ulang apakah nanti dipanggil ulang, dijadwalkan kembali [pemanggilan] atau memang ada langkah-langkah lain," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Terkait dengan alasan sakit yang diklaim pihak Setnov, Yuyuk menjelaskan, KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam sejumlah hal, termasuk mengkonfirmasi kebenaran penyakit yang diderita Setnov.
"KPK memiliki perjanjian MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia itu juga akan bisa cek second opinion atas keterangan penyakit yang bersangkutannya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan KPK, Senin (11/9) karena mengaku sakit usai berolahraga tenis meja.
"Surat dari Pak Setya Novanto itu adalah pemberitahuan yang dilampiri rekomendasi dari dokter bahwa Setya Novanto tidak diperkenankan untuk hadir dari dokter," kata Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Idrus menerangkan, Setnov tidak hadir karena sakit gula darah dan gangguan fungsi ginjal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, gula darah Setnov naik setelah berolahraga tenis meja.
Baca: Ketua GMPG Pertanyakan Mangkirnya Setnov di Pemeriksaan KPK
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP karena diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto