tirto.id - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perwakilannya.
Barang tersebut diserahkan oleh Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Menurut pemantauan, barang tersebut dibawa oleh orang yang mendampingi Ainul dalam tas cokelat besar. Namun, Ainul mengaku tak mengetahui barang tersebut pemberian siapa.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," kata Ainul kepada wartawan usai menyerahkan barang di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, barang tersebut diterima oleh Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024) lalu. Namun, menurutnya, tak ada nama yang tertera pada barang tersebut.
Selain itu, dia juga tak merinci berapa jumlah barang yang diterima Nasaruddin yang diduga sebagai gratifikasi itu.
"Tidak ada nama," ucapnya.
Dia menyebut telah mengisi formulir pengaduan gratifikasi dan disambut langsung oleh Kasatgas gratifikasi KPK.
“Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," tuturnya.
Lebih lanjut, Ainul mengatakan pengembalian barang yang diduga gratifikasi ini sebagai komitmen Menag dalam penerapan pemerintahan yang bersih.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," pungkasnya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi soal kehadiran dari perwakilan Menteri Agama untuk menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi tersebut.
Namun, kata Pahala, laporan atas dugaan gratifikasi ini belum lengkap sehingga belum dapat diterima.
"Iya tadi staffnya dateng, tapi laporannya belum lengkap, jadi kami belum terima," kata Pahala kepada Tirto, Selasa (26/11/2024).
Pahala menyebut, jika laporannya telah lengkap maka akan dilakukan pendalaman selama 30 hari.
"Untuk KPK tentuin ini milik negara atau milik yang lapor, kalau milik negara kami bikin SK penetapan, dan barangnya atau duitnya KPK ambil," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi