tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kakak Setya Novanto, bernama R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini agenda pemeriksaan terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan karena sedang berada di luar negeri sampai dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Kendati demikian, Febri mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait kapasitas pemeriksaan kakak Setya Novanto.
"Secara spesifik belum bisa kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan juga terhadap istri dan mengagendakan pemeriksaan terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.
KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.
"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah datang pada proses pemeriksaan dan kami bisa sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu adalah Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda pemeriksaan pada minggu ini," kata Febri.
Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto