Menuju konten utama

KPK Akan Dalami Kerugian Negara Akibat Kasus Suap Bansos COVID-19

KPK akan mendalami rentetan proses pengadaan barang dan jasa untuk mengetahui adanya kerugian negara atau tidak.

KPK Akan Dalami Kerugian Negara Akibat Kasus Suap Bansos COVID-19
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - KPK akan mendalami kerugian keuangan negara terkait kasus suap yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan kawan-kawan.

"Kami lihat kan baru terkait suap sembakonya saja, ya kita lihat rentetan proses pengadaan barang dan jasanya itu apakah ada unsur merugikan uang negara. Itu semua akan didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12/2020), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia menyatakan penyidik nantinya akan melaporkan kepada pimpinan KPK jika memang terdapat unsur kerugian keuangan negara dari kasus suap itu.

"Informasi ini masih dikembangkan, nanti biasanya penyidik kalau dapat bukti cukup akan melakukan pemaparan ke pimpinan. Misalnya, ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara kemudian kami akan mengembangkan dari penyidik," ujar dia.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Santoso kepada Batubara melalui Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang komisi dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan sang menteri.

Untuk komisi disepakati Santoso dan Wahyono sebesar Rp10.000 per paket bantuan sosial sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bantuan sosial itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANSOS COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri