Menuju konten utama

KPK Ajukan Kasasi untuk Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

KPK kecewa dengan vonis bebas untuk Bupati non-aktif Rokan Hulu, Suparman di kasus suap APBD Riau dan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

KPK Ajukan Kasasi untuk Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu
Bupati Rokan Hulu non-aktif Suparman (tengah) berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan jaksa Komisi Anti-rasuah mengajukan kasasi atas vonis bebas untuk Bupati Rokan Hulu non-aktif, Suparman di kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Febri di gedung KPK Jakarta, pada Kamis (23/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko, memberikan vonis bebas untuk Suparman. Vonis untuk Politikus Golkar dan Ketua DPRD Riau 2014-2019, yang mundur untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu 2016, itu dianggap janggal oleh KPK.

Hakim Rinaldi tak hanya kali ini memberikan vonis bebas untuk tersangka korupsi. Ia juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu.

"Kami menemukan kejanggalan dalam putusan tersebut. Jaksa KPK telah semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di pengadilan sesuai dakwaan awal. KPK juga yakin dengan konstruksi perkara ini. Bahkan, majelis hakim saat itu yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk 2 terdakwa yang divonis ini. Makanya, kami kecewa dan akan melakukan langkah hukum berikutnya," tambah Febri.

Vonis bebas itu memang berkebalikan dangan tuntutan jaksa KPK yang meminta Suparman diganjar 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK menganggap Suparman terbukti menerima suap dari Annas Maamun saat masih aktif sebagai Gubernur Riau. Suap itu terjadi ketika Suparman menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Di kasus suap yang sama, rekan Suparman, yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus telah divonis 5,5 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Johar dan Suparman terlibat aktif meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200 juta.

Sementara berdasar amar putusan di kasus yang sama, untuk vonis bagi mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, Kirjauhari terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Suparman, Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah.

"Hakim tipikor harusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada, karena dalam fakta persidangan sebelumnya, Ahmad Kirjauhari divonis bersama-sama dengan Johar Firdaus dan Suparman menerima janji dari gubernur Riau tentang pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Dan terhadap gubernur Riau (Annas Maamun) juga sudah kami tangani di perkara ini," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait BUPATI ROKAN HULU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom