Pasal 84 ayat (2) dan (3) UU Pemda menyebutkan jika setelah diaktifkan kembali, kemudian kepala daerah tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut diberhentikan secara tetap.
Status Suparman sebagai Bupati kembali diaktifkan oleh Mendagri setelah divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.
KPK kecewa dengan vonis bebas untuk Bupati non-aktif Rokan Hulu, Suparman di kasus suap APBD Riau dan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman akan segera diaktifkan kembali memegang jabatannya usai divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).