Menuju konten utama

Divonis Bebas Tipikor, Bupati Rokan Hulu Aktif Menjabat Lagi

Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman akan segera diaktifkan kembali memegang jabatannya usai divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Divonis Bebas Tipikor, Bupati Rokan Hulu Aktif Menjabat Lagi
Bupati rokan hulu suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung kpk, jakarta, selasa (7/6). Mantan anggota dprd riau periode 2009-2014 yang berstatus sebagai tersangka itu ditahan terkait kasus dugaan suap pembahasan rapdb p ta 2014 dan/atau rapbd ta 2015 pada provinsi riau. Antara foto/aprillio akbar/ama/16.

tirto.id - Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman akan segera diaktifkan kembali memegang jabatannya usai divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Suparman disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 Riau. Saat itu dia menjabat sebagai Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golongan Karya.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Rinaldi Triandiko di Pekanbaru, Kamis (23/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara karena diduga dijanjikan sesuatu oleh tersangka suap lainnya, yakni Annas Maamun yang saat itu Gubernur Riau. Saat itu Suparman sebagai Anggota DPRD Riau. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan tersangka lainnya, Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Atas vonis tersebut Johar menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang, Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk proses pembebasan. Di luar sidang sekitar 2.000 pendukungnya menunggu sidang dan menyambut gembira putusan itu.

Vonis bebas Suparman ini menambah daftar panjang vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor daerah. Dari laporan Tirto, ada kecenderungan tren vonis bebas di Tipikor daerah itu meningkat.

Pasca pembebasan tersebut, kuasa hukum Suparman, Eva Nora, akan memberikan petikan putusan itu ke Gubernur Riau dalam satu dua hari ini dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Riau untuk menindaklanjutinya.

"Petikan putusan akan diberikan ke atasan langsung, yakni Gubernur Riau agar yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu," kata Eva Nora.

"Kami berharap gubernur segera melanjutkan secepat mungkin," tambahnya.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman terkait kasus tersebut. Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," sebut hakim.

Keputusan tersebut, kata hakim, telah dipertimbangkan majelis secara seksama bahwa unsur dakwaan kedua menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa. Hakim menimbang, dengan tidak terpenuhinya itu maka dengan sendirinya dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Oleh karena itu terdakwa Suparman dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya, maka hal yang didalilkan dalam nota pembelaannya terdakwa dapat dipenuhi majelis," tambahnya lagi.

Suparman setelah menjadi Anggota DPRD Riau 2009-2014 naik jadi Ketua DPRD Riau 2014-2019.

Namun mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul yang akhirnya terpilih dan dilantik.

Baca juga artikel terkait VONIS BEBAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri