Pasal 84 ayat (2) dan (3) UU Pemda menyebutkan jika setelah diaktifkan kembali, kemudian kepala daerah tersebut bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut diberhentikan secara tetap.
Berdasarkan penelusuran Tirto, selain Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, setidaknya ada empat kepala daerah lain yang juga lolos dari dakwaan korupsi.
Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman akan segera diaktifkan kembali memegang jabatannya usai divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).