tirto.id - Dua warga negara asing (WNA) Italia divonis bebas dari tuntutan belasan tahun penjara dalam kasus korupsi atau mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Masimiliano De Reviziis dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.014.000.000 atau subsider 7 tahun penjara.
Kemudian Mizardo Fabio dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5.529.000.000 subsideer 6,5 bulan penjara.
Hakim yang memutus bebas kedua WNA itu adalah Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino, hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung lewat putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (7/7/2021).
Sebelumnya kedua WNA Italia dituntut pasal tindak pidana korupsi pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin langsung mengajukan kasasi.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 16 tersangka dalam kasus penjualan tanah milik negara seluas 30 hektare kepada perorangan yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Bupati Manggarai Barat saat itu Agustinus Ch Dulla juga menjadi tersangka. Agustinus telah divonis tujuh tahun penjara.
Korupsi tanah cukup masif hingga melibatkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional Manggarai Barat Marthen Ndeo. Marten divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Editor: Zakki Amali