Menuju konten utama

Diduga Korupsi Tanah Rp3 T di Labuan Bajo, Bupati Jadi Tersangka

Kasus korupsi tanah di Labuan Bajo sempat membuat Karni Ilyas dan eks Kepala BNN Gories Mere diperiksa.

Diduga Korupsi Tanah Rp3 T di Labuan Bajo, Bupati Jadi Tersangka
Sejumlah kapal wisata jenis pinisi berlabuh di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT Selasa (22/1/2020). NTARA FOTO/Kornelis Kaha/hp.

tirto.id - Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli aset negara berupa tanah di destinasi wisata nasional Labuan Bajo.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/1/2020).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra mengatakan, Agustinus dijadikan tersangka bersama 16 orang lainnya.

"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham kepada Antara.

Luas total tanah yang jadi objek korupsi sekitar 30 hektare yang diduga merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Para tersangka dibawa ke Kupang untuk ditahan di bawah wewenang Kejaksaan Tinggi NTT. "Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," ujarnya.

Modus penjualan tanah negara yakni dialihkan ke pihak ketiga lalu dijual kepada pembeli. Kasus mafia tanah ini sempat menyeret dua nama dari Jakarta, eks Kepala Badan Narkotika Nasional dan Stafsus Presiden, Gories Mere dan Karni Ilyas, eks pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne. Keduanya bahkan sempat diperiksa di Kejaksaan Agung.

Gories dan Karni diperiksa karena disebut membeli tanah bermasalah tersebut pada 2017. Namun, pengacara salah satu pemilik tanah membantah karena pembelian batal setahun kemudian karena sertifikat hak milik (HM) tidak kunjung terbit.

Baca juga artikel terkait LABUAN BAJO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali