Menuju konten utama

Kepala Daerah yang Lolos dari Dakwaan Korupsi

Berdasarkan penelusuran Tirto, selain Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, setidaknya ada empat kepala daerah lain yang juga lolos dari dakwaan korupsi.

Kepala Daerah yang Lolos dari Dakwaan Korupsi
Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman (kiri) berjalan keluar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman meletakkan dahinya di lantai sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membacakan vonis bebas untuk dirinya. Politisi Partai Golkar ini dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko tidak hanya membebaskan Suparman. Hakim juga memerintahkan agar hak dan kedudukan mantan Ketua DPRD Riau 2014-2019 (mundur saat maju Pilkada 2015) itu dipulihkan. Termasuk kedudukannya sebagai Bupati Rokan Hulu 2016-2021 yang sebelumnya dinonaktifkan.

“Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut Rinaldi Triandiko saat membacakan putusan.

Lolosnya pria kelahiran Kota Lama, 5 Juni 1969 ini memang di luar dugaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Suparman diganjar 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam konteks ini, Jaksa KPK menganggap Bupati Rokan Hulu nonaktif itu terbukti menerima suap dari Annas Maamun saat masih aktif sebagai Gubernur Riau. Suap itu terjadi ketika Suparman menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Apalagi, di kasus suap yang sama, rekan Suparman, yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus telah divonis 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam tuntutan Jaksa KPK, Johar dan Suparman terlibat aktif meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta yang dimasukan ke dalam 40 amplop berisi Rp50 juta, dua amplop berisi Rp40 juta, enam amplop berisi Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Johar pun telah menerima sebesar Rp155 juta dari janji Rp200 juta.

Sementara berdasar amar putusan di kasus yang sama, untuk vonis bagi mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Kirjauhari terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Suparman, Johar Firdaus, dan Riki Hariansyah.

Karena itu, KPK memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas untuk Bupati Rokan Hulu nonaktif tersebut. “Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya,” kata Febri.

Tren Vonis Bebas Koruptor

Vonis bebas terhadap Suparman menambah daftar panjang para kepala daerah yang lolos dari dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor. Dalam penelusuran Tirto, setidaknya ada empat kasus lain yang hampir sama. Misalnya, pada Juni 2016, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga memberikan vonis bebas terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar.

Dalam perkara ini hakim menilai, Azmun menjadi orang yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut. Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Jaafar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan seluas 110 hektar pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011 lalu.

Sayangnya, majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang juga dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandoko juga memberikan vonis bebas terhadap Azmun. Majelis hakim berpendapat, putusan tersebut dilakukan karena JPU Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Azmun Jaafar selama persidangan.

Bergeser ke Palu, ada mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju yang juga divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palu, pada 21 April 2016. Dalam pembacaan amar putusanya, Ketua Majelis Hakim Sutarto mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan JPU.

Dalam konteks ini, Paliudju didakwa melakukan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara Rp8,2 milar. Namun, dalam sidang pembacaan putusan yang mendapat pengawalan ketat dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), majelis hakim akhirnya memvonis bebas Paliudju.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2011 dan 2015. Misalnya, pada Oktober 2011, Pengadilan Tipkor Bandung memvonis bebas mantan WaliKota Bekasi, Mochtar Muhammad dalam dugaan kasus suap terhadap anggota DPRD untuk meloloskan APBD tahun anggaran 2010. Namun, dalam kasasi yang diajukan oleh KPK ke Mahkamah Agung, Mochtar Muhammad akhirnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2015 saat Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas mantan Bupati Tasikmalaya, Irianto MS. Syafiudin alias Yance. Ia divonis bebas pada 1 Juni 2015 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu tahun 2006-2007 senilai Rp 5,3 miliar. Namun, dalam putusan kasasi di MA, Yance akhirnya divonis hukuman 4 tahun penjara pada April 2016.

Infografik Kepala Daerah Divonis Bebas

Vonis Bebas di Tengah Maraknya Suap Hakim

Febri Diansyah menilai, KPK menemukan kejanggalan dalam vonis bebas yang diberikan Tipikor Pekanbaru terhadap Suparman. Menurut dia, Jaksa KPK telah semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di pengadilan sesuai dakwaan awal. Karena itu, komisi antirasuah akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas tersebut.

Kecurigaan tersebut, lanjut Febri, tidak lepas dari Hakim Rinaldi yang memimpin sidang tersebut. Tidak hanya kali ini saja ia memberikan vonis bebas untuk tersangka korupsi. Rizaldi juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, pada 2016 lalu.

Jika melihat pada beberapa kasus di atas, maka kecurigaan Febri tentu berdasar. Ini karena beberapa hakim yang memberikan vonis bebas kepada tersangka korupsi diketahui memiliki rekam jejak yang kurang baik. Sebagai contoh kasus Mochtar Muhammad. Dalam kasus ini, ditemukan banyak keanehan yang terjadi. Misalnya, sebelum mantan Wali Kota Bekasi itu divonis bebas, majelis hakim juga menangguhkan penahanan terhadap Mochtar.

Selain itu, ternyata salah satu anggota majelis hakim yang mengadili Mochtar, yakni Ramlan Comel pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi saat bertugas di Pekanbaru, Riau. Ramlan adalah terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar. Namun, akhirnya dalam kasus ini Ramlan divonis bebas.

Kemudian pada tahun 2014, KPK akhirnya menetapkan Ramlan Comel sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di pemerintah Kota Bandung. Ramlan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Contoh lainnya adalah kasus operasi tangkap tangan KPK pada akhir Mei 2016 terhadap Janner Purba dan Toton, yang merupakan hakim Tipikor di PN Bengkulu. Berdasarkan data yang dilansir Antara, Janner dan Toton diketahui kerap berpasangan dan sudah membebaskan 10 orang terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016.

Baca juga artikel terkait VONIS BEBAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz