Menuju konten utama

Mendagri Aktifkan Status Bupati Rohul Usai Vonis Bebas

Status Suparman sebagai Bupati kembali diaktifkan oleh Mendagri setelah divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Mendagri Aktifkan Status Bupati Rohul Usai Vonis Bebas
Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang berstatus sebagai tersangka itu ditahan terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau. Antara foto/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali mengaktifkan status Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul), setelah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Menanggapi hal itu, Bupati Rohul, Suparman turut mengucapkan syukur dan menganggap bahwa pengaktifannya sebagai bagian dari kesabarannya selama ini.

"Tentu kita ucapkan syukur Alhamdullilah, apa yang kita tunggu akhirnya datang juga. Diaktifkan kembali sebagai Bupati Rokan Hulu," kata Suparman di Pekanbaru, Rabu (17/5/2017).

Suparman pun mengimbau kepada seluruh pendukung dan masyarakat Rokan Hulu agar tidak berlebihan dalam menyikapi pengaktifan kembali dirinya sebagai Bupati Rokan Hulu.

"Saya mengimbau kepada semua untuk tidak terlalu berlebihan menyikapi ini. Semua persoalan yang pernah saya alami, biarlah saya jadikan itu sebagai pelajaran bagi saya," kata dia.

Mantan ketua DPRD Riau itu menjelaskan, masih banyak program kerja yang harus diselesaikannya, terutama program kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu.

"Mari kita majukan Rokan Hulu secara bersama-sama, jangan ada lagi yang saling menyalahkan. Saya tidak mau lagi ada yang menyalahkan Kemendagri atau Mahkamah Agung dan lainnya, mereka tidak salah," ujarnya.

Untuk diketahui, menurut laporan Antara, Suparman ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap APBD Perubahan 2014 dan Murni tahun 2015.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Suparman karena dianggap tidak bersalah dalam kasus suap itu. Vonis dijatuhkan pada Kamis (23/02) lalu.

Meskipun telah divonis bebas, Mendagri belum mengeluarkan surat pengaktifannya kembali sebagai Bupati Rokan Hulu dengan berbagai alasan dan pertimbangan yang disampaikan.

Tidak lama setelah Suparman divonis bebas, jaksa KPK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto