Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding Kasus Korupsi E-KTP atas Vonis Markus Nari

KPK mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari yang divonis enam tahun penjara oleh hakim majelis di Pengadilan Tipikor.

KPK Ajukan Banding Kasus Korupsi E-KTP atas Vonis Markus Nari
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari yang divonis enam tahun penjara oleh hakim majelis di Pengadilan Tipikor.

"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

KPK berpendapat putusan pengadilan hanya mengabulkan uang sebesar 400 ribu dolar AS yang Markus Nari peroleh dari Andi Narogong saat keduanya bertemu di dekat Stasiun TVRI Senayan.

"Sedangkan dugaan penerimaan lain, yaitu $500ribu saat ini tidak diakomodir dalam putusan tingkat pertama tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penuntut Umum KPK meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima 900.000 dolar AS atau setara lebih dari Rp12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujarnya.

KPK berharap penanganan kasus tersebut mampu tertangani dengan baik dan bahkan sampai ke akar-akarnya.

"Berharap penanganan kasus korupsi KTP elektronik ini dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam mengkondisikan sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi," ujarnya.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri 400 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.

Markus terbukti menerima uang 400 ribu dolar AS dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga dinilai terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi.

Dalam vonis itu, Markus diwajibkan membayar uang pengganti 400 ribu dolar AS, terkait dengan penerimaan Markus dari proyek pengadaan e-KTP.

Markus juga bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri