Menuju konten utama

Alfian dkk Dituntut 8-14 Tahun Bui di Kasus Tata Kelola Minyak

JPU tuntut eks VP Pertamina Alfian Nasution 14 tahun penjara atas korupsi tata kelola minyak mentah. Hanung dituntut 8 tahun, Marthen 13 tahun.

Alfian dkk Dituntut 8-14 Tahun Bui di Kasus Tata Kelola Minyak
Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktianta, dan Marthen Haydar Nata dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, dengan hukuman 14 tahun penjara. Alfian dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Selain Alfian, dua terdakwa lainnya, yakni Hanung Budya Yuktianta dan Marthen Haydar Nata masing-masing dituntut 8 tahun dan 13 tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Hanung Budya Yuktianta, Alfian Nasution, dan Marthen Haydar Nata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.

“[Menuntut] Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Alfian Nasution dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Marthen Haydar Nata dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” urai Jaksa.

Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hanung Budya Yuktianta, Alfian Nasution, dan Marthen Haydar Nata untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara,” ucap Jaksa.

Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan, yakni 4 tahun untuk Hanung Budya Yuktianta, serta masing-masing 7 tahun untuk Alfian Nasution dan Marthen Haydar Nata.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang juga menjerat sejumlah pihak lain, di antaranya Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, serta Martin Haendra Nata.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah merugikan negara hingga Rp285 triliun. Mereka juga diduga memenuhi permintaan pihak swasta terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak melalui PT Orbit Terminal Merak hingga mencapai Rp2,9 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah