Menuju konten utama

Korupsi Heli AW-101: KPK Cek Fisik Cocokkan Spesifikasi

KPK lakukan pemeriksaan fisik dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 TNI Angkatan Udara 2016-2017.

Korupsi Heli AW-101: KPK Cek Fisik Cocokkan Spesifikasi
Penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 TNI Angkatan Udara 2016-2017, memasuki tahap pemeriksaan fisik. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi Militer (POM) TNI menggelar pemeriksaan fisik helikopter AW-101 di Skuadron Teknik Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

"Tentunya pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas, supaya semuanya secara formal maupun material terpenuhi," kata Komandan Pusat POM TNI, Mayjen Dodik Wijanarko. Ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan fisik akan selesai. "Kalau sudah ada hasil lengkap, tentu nanti kami akan menyampaikan," tambahnya.

Menurut Dodik, pemeriksaan fisik ini bertujuan untuk mengecek kesesuaian fisik helikopter dengan anggaran pengadaan. "Apakah sesuai dengan kontraknya, sesuai dengan spesifikasinya, sesuai dengan harganya," jelas Dodik.

Hingga kini, POM TNI telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp224 miliar tersebut. Keempat tersangka tersebut meliputi Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Kolonel FTS SE; pejabat pengadaan barang dan jasa, Marsekal Madya TNI FA; pejabat pemegang kas, Letkol WW; serta Pelda SS yang berperan menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Hampir bisa dipastikan, keempatnya akan diproses hukum secara tertutup di peradilan militer. "Ya kalau tentara di [peradilan] tentara, sipil di [peradilan] sipil," ujar Dodik. Keempatnya juga belum dicopot dari keanggotaan TNI. "Kan baru disangkakan, belum tentu bersalah."

Sementara itu, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017), seperti yang dilansir dari Antara.

Pada April 2016, TNI AU melakukan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus. Artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

"Tersangka IKS selaku Direktur DJM juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCG) mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut," kata Basaria.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melakukan perjanjian kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Baca juga: KPK akan Cek Fisik Helikopter AW-101 di Lanud Halim Hari Ini

Baca juga artikel terkait KORUPSI HELIKOPTER AW101 atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Maya Saputri