Menuju konten utama

Korupsi e-KTP: Mangkir di Sidang, Setnov Hadiri Haul di Cirebon

Di acara Haul dan Khotmil Alquran di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Setya Novanto tampak mengenakan kopiah hitam dengan jas hitam duduk bersama dengan tamu undangan.

Korupsi e-KTP: Mangkir di Sidang, Setnov Hadiri Haul di Cirebon
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto menghadiri Haul dan Khotmil Alquran di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Jumat (20/10/2017). Acara ini yang menjadi alasan Setya Novanto tidak hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang saya hormati ketua DPR, ketua Dewan Perwakilan Rakyat bapak Setya Novanto," kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Haul dan Khotmil Al Quran dengan tema "Merawat Tradisi untuk Memperkokoh NKRI" di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Jumat (20/10/2017).

Sebagaimana diwartakan Antara, Novanto tampak mengenakan kopiah hitam dengan jas hitam duduk bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan hari ini jadwal kliennya padat acara kenegaraan dan memimpin acara HUT Partai Golkar sehingga tidak bisa hadir di persidangan.

“Hari ini beliau kan sangat sibuk, banyak acara negara, bersama Presiden juga yang tidak mungkin bisa ditinggal, juga ada HUT Golkar yg semuanya membutuhkan kehadiran beliau selaku Ketua Umum,” ujar Fredrich kepada Tirto, Jumat (20/10/2017).

Saat ditanya mengenai kepastian Setnov, panggilan Setya Novanto, akan hadir di persidangan hari ini, Fredrich mengatakan belum bisa memastikan. Namun ia menyebutkan kehadiran kliennya dalam jadwal sidang e-KTP hanya sebagai saksi, sehingga tidak ada kewajiban harus hadir di persidangan.

"Rencananya kami akan hadirkan enam saksi, namun dua orang berhalangan hadir atas nama Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono, sedangkan yang empat orang sudah siap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak.

JPU KPK sudah pernah memanggil Setnov sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Setnov untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik pada 2 Oktober 2017 lalu.

Baca juga:

Jadi Saksi di Sidang e-KTP Hari Ini, Setnov Sibuk Acara HUT Golkar

Korupsi e-KTP: Setya Novanto Mangkir Lagi di Persidangan Andi

Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra