Menuju konten utama

Korupsi DJKA, Dheky Martin Divonis 7 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Dheky Martin dihukum 7 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Korupsi DJKA, Dheky Martin Divonis 7 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Terdakwa Dheky Martin menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK usai mengikuti sidang vonis kasus korupsi DJKA, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Dheky Martin, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Kalinggo Yuwono, Rabu (27/8/2025).

Dheky yang merupakan PPK pada berbagai proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan DIY ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

"Membayar uang pengganti senilai Rp14,174 miliar," beber Hakim Kukuh.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila tak punya cukup harta, maka diganti tiga tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Dheky Martin dihukum tujuh tahun delapan bulan penjara, denda Rp250 juta, dan bayar uang pengganti Rp14,817 miliar.

Hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan hukuman. Yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman adalah terdakwa dalam persidangan menerangkan perbuatannya sendiri, orang, lain tidak pidana terjadi. Terdakwa bersikap sopan. Juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, kepada PPK di BTP Semarang.

Dheky diduga mendapat arahan dari Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya untuk memenangkan sejumlah perusahaan untuk mendapat proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Kemudian Dheki menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang totalnya mencapai Rp13,67 miliar dan gratifikasi lain sejumlah Rp500 juta. Sehingga total gratifikasi yang ia terima sejumlah Rp14,174 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah