Menuju konten utama

Korupsi di Indonesia: Warisan Feodal, Abadi Berkat Soeharto

Upaya pemberantasan korupsi selama 20 tahun terakhir akan sia-sia selama korupsi tak dipandang mengancam keberlangsungan eksistensi negara.

Korupsi di Indonesia: Warisan Feodal, Abadi Berkat Soeharto
Wildan Sena Utama, kolumnis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Tahun 2018 Indonesia genap memasuki 20 tahun era reformasi. Dalam perjalanan dua dekade, tak terhitung tantangan yang telah maupun belum diatasi. Salah satunya dan terpenting adalah korupsi.

Meskipun reformasi telah mendorong etos transparansi dan antikorupsi dalam institusi pemerintahan, kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan aparat pemerintah tak berkurang drastis. Pepatah Perancis menyebutkan “plus ça change plus c’est la même chose”: “semakin banyak berubah, semakin tetap sama”. Meskipun zaman telah berubah tetapi perubahan itu belum menghasilkan perbaikan yang signifikan.

Belum genap dua bulan pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap tujuh kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi: Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah), Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen), Nyono Suharli (Bupati Jombang), Marianus Sae (Bupati Ngada), Rudi Erawan (Bupati Halmahera Timur), Zumi Zola (Gubernur Jambi), dan terakhir Imas Aryumningsih (Bupati Subang).

Tiga dari total tujuh kepala daerah ini bahkan akan mencalonkan lagi sebagai bupati (Imas Aryumningsih dan Nyono Suharli) dan gubernur (Marianus Sae) dalam pilkada 2018. Korupsi diduga kuat dilakukan oleh para kepala daerah ini sebagai modal untuk mendanai kampanye politik mereka.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Kementerian Dalam Negeri sampai Desember 2015, terdapat 361 walikota, bupati, dan gubernur yang tersandung kasus korupsi sejak otonomi daerah.

Pada 2011, 40 kepala daerah terkena kasus, 2012 ada 41 kepala daerah, 2013 turun menjadi 23 kepala daerah, dan 2014 ada 56 kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Korupsi tak hanya dilakukan oleh kepala daerah, tapi juga oleh anggota DPR. Data yang dimiliki KPK pada periode 2004-2015 menyebutkan total 39 anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan data putusan pengadilan 2001-2015 terkait kasus korupsi, menurut Rimawan Pradiptyo (2017), dari total 2.569 terpidana korupsi, jumlah terbanyak adalah PNS sebanyak 1.115 orang (43,40%), lainnya adalah sektor swasta sebanyak 670 orang (26,08%), dan politisi sebanyak 559 orang (21,76%). Kerugian negara akibat korupsi swasta menyentuh angka Rp47,1 triliun, sementara terpidana PNS merugikan negara sekitar Rp21,3 triliun. Jumlah kerugian yang dihasilkan oleh politikus merupakan yang paling kecil sekitar Rp3 triliun rupiah.

Meskipun nilai kerugian yang diakibatkan korupsi politisi lebih rendah, tetapi para politisi ini (anggota DPR, DPRD, atau kepala daerah) mempunyai kewenangan membuat UU dan Perda. Ketika peraturan dibuat dan mengandung unsur korupsi, sudah pasti aturan ini tidak akan optimal dalam menyejahterakan rakyat (Pradiptyo, 2017).

Dari data-data di atas dapat kita simpulkan bahwa korupsi selama era reformasi menyebar secara masif (multisektor) dan terstruktur (dari atas ke bawah). Namun, tak bisa dinafikkan bahwa merebakanya praktik korupsi pada masa reformasi tidak bisa dilepaskan dari warisan masa lampau.

Warisan Lama

Dalam “Korupsi di Indonesia Kontemporer dan Pengalaman Sejarah Inggris 1660-1830” (2017), Peter Carey mengatakan bahwa korupsi, masalah utama di Indonesia di masa reformasi, adalah warisan kolonial yang diperparah oleh Orde Baru.

Dalam “Akar Historis Korupsi di Indonesia” (2017), Sri Margana mengatakan birokrasi patrimonialistik, yang diadopsi oleh pemerintahan Jawa maupun pemerintahan kolonial Belanda, merupakan faktor pendorong praktik-praktik koruptif. Dalam birokrasi patrimonial terjadi sentralisasi kekuasaan yang dipegang oleh kelompok atau perseorangan tertentu yang mengakumulasikan kapital dan membagikan kekuasaannya ke orang-orang terpercaya, yang dapat melanggengkan kekuasaannya.

Antopolog James C. Scott dalam “Patron Client Politics and Political Change in Southeast Asia” (1972) pada jurnal The American Political Science Review menyebutnya sebagai relasi patron-klien. Patron atau “penguasa” menggunakan pengaruh dan sumber daya kekuasaanya untuk memberikan proteksi atau benefit kepada seseorang dengan status yang lebih rendah—disebut klien atau “anak buah”. Sebagai ganti atas perlindungan tersebut, klien memberikan “dukungan dan bantuan”, termasuk pelayanan personal kepada patron.

Sayangnya, setelah Indonesia merdeka, tidak ada upaya yang sistematis untuk memberantas praktik-praktik koruptif yang tumbuh di dalam tatanan birokrasi dan instrumen negara lainnya sejak masa kolonial.

Dalam “Old State, New Society: Indonesia’s New Order in Comparative Perspective” (1983) pada The Journal of Asian Studies, Benedict Anderson menggambarkan dengan jeli bahwa meskipun pascakemerdekaan Indonesia berhasil menciptakan masyarakat yang baru, tatanan institusional kenegaraannya yang dianggap modern ternyata masih mengadopsi karakteristik kolonial.

Hal itu tercermin ketika Soeharto dengan Orde Baru-nya membangun institusinya mengadopsi model birokrasi patrimonialistik: praktik korupsi dibiarkan langgeng asalkan para aparatur sipil dan elite pemerintah tetap menyokong keberlangsungan Orde Baru.

Tak hanya perilaku koruptif pada tatanan birokrasi yang dibiarkan, tetapi presiden, keluarga, dan kroni terdekatnya menjadi bagian dari praktik menyimpang tersebut. Kontrak-kontrak bisnis negara yang bernilai besar mayoritas melibatkan keluarga Soeharto atau kroni-kroninya. Perilaku koruptif yang sistemik dan merajalela inilah yang tetap tumbuh meskipun Soeharto runtuh.

Sejarah (polanya) seperti berulang: reformasi mampu menghasilkan pemimpin dan masyarakat yang baru, tetapi gagal membentuk suatu model birokrasi yang berbeda dari Orde Baru.

Sebenarnya apa yang negara ini lakukan adalah memerangi praktik-praktik menyimpang (korupsi) warisan dari masa lalu yang telah melembaga. Transparansi sebagai bagian dari nilai-nilai yang dibawa oleh reformasi memang mampu mengikis praktik korupsi, tetapi hanya terjadi dengan baik di level akar rumput di kota-kota besar yang telah menerapkan reformasi birokrasi. Di level atas, korupsi tetap menjadi praktik yang lumrah.

Pada masa reformasi, KPK telah muncul sebagai institusi yang begitu progresif dalam memberantas korupsi di tataran elite. Namun, nyatanya para elite pemerintah dan politik tak jera dan selalu mencari celah untuk melakukan korupsi. Bahkan, para politisi di DPR melakukan segala macam cara dengan menggunakan kekuatan legislatifnya untuk melemahkan KPK. Yang paling menyedot perhatian publik adalah panitia khusus hak angket DPR untuk KPK yang dianggap merupakan “serangan balik” terhadap KPK atas keberaniannya mengungkap dugaan korupsi E-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR.

Perubahan Paradigma

Dalam pengantar buku Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia dari Daendels (1808-1811) sampai Era Reformasi (2017), Peter Carey menggarisbawahi bahwa masih mewabahnya praktik korupsi pasca-reformasi kerana ketiadaan pergeseran paradigma yang signifikan dari era feodal Jawa dan zaman reformasi pasca-Mei 1998 dalam memandang bahaya korupsi bagi keberlangsungan eksistensi sebuah negara.

Korupsi belum dianggap sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal. Upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan munculnya “rasa krisis” yang menganggap bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi bermasalah (Pradiptyo, 2017).

Di Indonesia, belum ada perasaan itu bisa dilihat dari kebijakan pemerintah yang masih setengah-setengah dalam menanggulangi korupsi. Misalnya, hukuman untuk para koruptor tidak menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman dan ganti rugi finansial.

Namun, tak hanya dalam wujud kebijakan, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh korup yang ringan tangan memberikan bantuan, meski tidak pernah diketahui dari mana asal-usul uang tersebut.

Bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang strategis.

Sejarah telah menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh ditempuh ketika telah muncul kesadaran terjadinya krisis. Perasaan ini kadangkala muncul didorong oleh situasi darurat. Carey menunjukkan melalui pengalaman Inggris pada abad 18 dan awal abad 19 yang disebut “abad ke-18 yang panjang” (the long eighteenth century).

Ketika itu Inggris dihantui dua bayangan yang mencekam, yaitu kehancuran sistem finansial negara dan kekalahan militer. Korupsi dalam bentuk suap dan kolusi telah melembaga di dalam parlemen, pemerintahan, dan lembaga militer.

Kemudian dilakukanlah reformasi yang membutuhkan waktu hingga 150 tahun untuk melawan korupsi. Inggris melakukan reformasi peradilan terutama terhadap hakim, reformasi birokrasi dengan cara menaikkan upah secara signifikan, melarang gratifikasi kepada hakim, pembentukan kode etik hakim agar mendorong peradilan jadi lebih kredibel, melibatkan sektor swasta dalam pelayanan publik, serta membentuk lembaga pengawas keuangan negara. Partai politik yang ketika itu berkuasa pun memiliki kemauan untuk mendorong reformasi politik dan hukum.

Inilah pengalaman sangat panjang Inggris dalam mempertaruhkan keberlangsungan eksistensinya ketika digerogoti korupsi. Indonesia bisa belajar dari sejarah pengalaman Inggris ataupun negara-negara lain dalam memberantas korupsi. Semuanya dimulai dari kemauan dan kesadaran yang kuat dari seluruh elemen negara untuk mau menanggulangi korupsi.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.