Menuju konten utama

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kortas Tipikor menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana rasuah dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kakortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan mengenai sejumlah kasus yang kini tengah ditangani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyelidiki indikasi dugaan tindak pidana rasuah dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Kortas Tipikor pun kini menyelediki kasus tersebut.

"Jadi, kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menjelaskan mengenai dugaan korupsi tersebut kepada penyidik Kortastipidkor. Kemudian, penelaahan, pengumpulan alat bukti dan keterangan juga tengah dilakukan.

"Kemudian, Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalamin. Dan sekarang berproses kami masih telaah," ucap Cahyono.

Cahyono menekankan penyidik juga akan memeriksa Kades Kohod, Arsin, untuk mengklarifikasi sejumlah data. Namun, dia belum bisa menyebutkan waktu pemanggilannya.

Teranyar, penanganan kasus pagar laut itu akan melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen yang dijadikan modal pemasangan pagar laut, dalam waktu dekat. Sebab, sejumlah bukti telah dikantongi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Rupatama Mabes Polri, Rabu (12/2/2025).

Djuhandani sendiri enggan berspekulasi bahwa gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin. Meskipun, sudah ada pengakuan dari Arsin mengenai pemalsuan dokumen yang dilakukan.

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama