tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus pagar laur di perairan Tangerang dari keterangan sejumlah warga di Desa Kohod. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang digunakan namanya dalam girik, mereka menyatakan tidak mengetahui pembuatan dokumen yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani mengatakan sejumlah warga yang namanya tertera dalam girik mengaku memang identitasnya sempat dipinjam oleh pihak kantor desa. Kendati demikian, mereka juga tidak mengetahui tujuan peminjaman identitas tersebut.
"Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," ucap Djuhandani.
Di sisi lain, Djuhandani mengungkapkan bahwa penelusuran pihak lain yang terlibat membantu pemalsuan dokumen juga akan ditelusuri. Penyidik meyakini bahwa pemalsuan dokumen oleh kepala desa sekalipun tidak mungkin tanpa sepengetahuan lurah atau pejabat di atasnya dan kementerian terkait.
Penelusuran, kata Djuhandani, juga dilakukan atas aliran dana hasil dari pemalsuan dokumen tersebut. Penyidik pun sudah menyita sejumlah rekening untuk didalami.
"Kami dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan. Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," ujar Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani mengemukakan tim penyidik juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti perbankan dan PPATK untuk menelusuri aliran uang hasil pemalsuan dokumen.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto