tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan alat untuk memalsukan dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (10/2/2025) malam.
"Adapun barang bukti yang telah disita adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Djuhandani, dalam kasus ini, Arsin sebagai terlapor diduga melakukan pemalsuan dokumen yang selanjutnya dijadikan landasan pemasangan pagar laut. Pemalsuan itu dibantu oleh sejumlah orang dari kementerian dan lembaga.
"Terlapor dkk telah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya. Selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," ucap Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menekankan, atas pemalusan itu, terbit SHGB dan SHM di perairan Tangerang.
Diketahui, polisi mengungkap bahwa hingga saat ini status Kepala Desa Kohod, Arsin, masih berstatus saksi meskipun sudah sebagai terlapor dan rumahnya digeledah. Bahkan, Arsin juga tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri dalam kasus pagar laut tersebut.
"Masih sebagai saksi seperti yang saya sampaikan tadi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Disebutkan Trunoyudo, saat ini sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah dan kantor Arsin tengah diuji laboratorium forensik (labfor).
Dalam penggeledahan itu sendiri, ditemukan sebuah mobil Honda Civic dengan pelat nomor B 412 SIN di dalam garasi rumah Arsin. Namun, mobil itu tidak disita.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto