tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut keterlibatan Isa dalam fraud perusahaan asuransi pelat merah itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) -kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2006-2012.
“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Salah satu tangan kanan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, itu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam persetujuan pembentukan produk JS Saving Plan yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Perlu diketahui, JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi berbunga tinggi sebesar 9-13 persen yang dirancang Jiwasraya dan ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Bunga yang ditawarkan tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 7,50-8,75 persen.
Pada kemudian hari, setelah fraud dalam tubuh Jiwasraya terungkap, Produk JS Saving Plan ini diketahui sengaja dirancang untuk mengatasi kerugian yang tengah dialami Jiwasraya saat itu. “[Produk JS Saving Plan disetujui] atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, dimana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” kata Qohar.
Selain itu, Isa juga terbukti bersalah karena pada saat itu ia mengetahui bahwa PT Jiwasraya tengah berada dalam keadaan insolvensi, yang mana dalam kondisi ini perusahaan dilarang untuk memasarkan produk. Atas keterlibatannya tersebut, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa, disebut Qohar juga akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” terang Qohar.
Atas penetapan tersangka ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut kementeriannya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara selepas penangkapan Isa, Kemenkeu juga belum bisa menyampaikan siapa yang nantinya akan menggantikan sebagai Direktur Jenderal Anggaran.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni saat dikonfirmasi, dikutip Senin (10/2/2025).
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menilai penangkapan Isa pada Jumat malam harus dijadikan pembelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan dan melaksanakan tugas. Apalagi, sebagai manusia tak ada yang bersih dari nafsu.
“Kami di Komisi XI karena mitranya, yang juga memberikan rasa mudah-mudahan beliau (Isa) diberikan sabar. Dan ke depan ini juga menjadi sebuah kasus pembelajaran. Saya sekali lagi menyampaikan menghormati proses hukumnya,” kata dia, kepada awak media usai rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, dengan peran krusial Dirjen Anggaran, Misbakhun menilai pemerintah harus segera mencari pengganti Isa. Namun, siapa kandidat yang akan menjadi pengganti Isa adalah kewenangan sepenuhnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
Pada saat yang sama, membangun tata kelola yang baik juga harus dilakukan, meski dalam kasus ini kepercayaan publik terhadap kementerian Keuangan hanya bisa diserahkannya kembali kepada masyarakat.
“Itu kewenangannya Menteri Keuangan. Mau tidak mau dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas ya mau tidak mau harus dicari pejabat sementaranya siapa,” ujarnya.
Peran Isa Harus Segera Diisi
Sementara itu, keperluan untuk segera menunjuk pengganti Isa juga disampaikan oleh Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Menurutnya, penunjukan Dirjen Anggaran baru meski hanya interim atau pelaksana tugas sangat penting di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan efisiensi anggaran.
“Kasus yang menjerat Pak Isa terjadi saat beliau masih di OJK, jauh sebelum bergabung ke Kemenkeu sebagai eselon 1. Saya yakin, kasus ini tidak berpengaruh ke kredibilitas DJA, tetapi Kemenkeu perlu segera menunjuk plt (pelaksana tugas), sehingga proses penganggaran yang super sibuk akibat rencana pemotongan, tetap bisa berjalan lancar,” kata dia, melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Senin (10/2/2025).
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai meskipun kasus yang menjerat Isa adalah kasus lama, namun direktorat yang ia pimpin tengah menjadi sorotan lantaran adanya efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L). Pada kondisi ini, penetapan Isa sebagai tersangka Jiwasraya oleh Kejagung menjadikan implikasinya cukup serius bagi perekonomian nasional.
“Satu, menunjukkan rapuhnya orang-orang di sekeliling Sri Mulyani, yang ternyata memiliki cacat secara etika dan juga menjadi pelanggar hukum. ini akan menurunkan kredibilitas (Sri Mulyani) juga institusi Kementerian Keuangan, khususnya bagaimana Menteri Keuangan memilih orang yang berada di tempat yang vital, Dirjen Anggaran. Ini satu masalah yang besar, soal integritas,” jelas Bhima, kepada Tirto, Senin (10/2/2025).
Kedua, penetapan Isa sebagai tersangka kasus korupsi juga berdampak pada kepercayaan para investor di pasar keuangan. Padahal dalam satu bulan terakhir ini arus modal asing yang keluar semakin besar.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pada periode transaksi 3-6 Februari 2025 nonresiden alias investor asing tercatat beli neto Rp1,45 triliun. Artinya, ada arus modal masuk (capital inflow) ke pasar keuangan Indonesia.
“Terdiri dari jual neto sebesar Rp3,29 triliun di pasar saham, beli neto Rp9,14 triliun di pasar SBN (Surat Berharga Negara/obligasi yang dirilis pemerintah) dan jual neto Rp4,40 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI),” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/2/2025).
Sementara di 2025, berdasar data setelmen sampai dengan 6 Februari 2025, investor asing tercatat jual neto sebesar Rp2,85 triliun di pasar saham, beli neto Rp10,73 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp10,44 triliun di SRBI. Dengan kondisi ini, premi Credit Default Swap (CDS) 5 tahun per 6 Februari 2025 sebesar 74,98 basis poin (bps), turun dibanding periode 31 Januari 2025 yang masih sebesar 75,32 bps. Perlu diketahui, CDS merupakan sejenis perlindungan/proteksi atas risiko kredit (credit event).
“Ini makin memperbesar arus modal asing yang keluar, karena adanya faktor ketidakpercayaan terhadap manajemen di Kementerian Keuangan. Selain itu juga implikasinya terhadap para pembayar pajak, karena pembayar pajak melihat bahwa pajak yang mereka setorkan ternyata untuk menggaji orang-orang bermasalah. Dan ini juga sedang disorot, bertepatan dengan rasio pajak yang rendah,” imbuh Bhima.
Dengan semakin berkurangnya kredibilitas Kementerian Keuangan, ia khawatir rentetan kasus yang sudah terjadi sebelumnya hingga kini bakal menurunkan minat investor untuk menanamkan modalnya langsung di Indonesia. Apalagi, di tengah perang dagang seharusnya Indonesia bisa menarik minat investor dari negara-negara yang terkena dampak kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat (AS).
“Karena birokrasinya sangat bobrok gitu diisi oleh orang-orang yang bermasalah. Itu yang bisa dibaca (investor) dan ini juga akan menurunkan kepercayaan juga orang-orang yang punya masalah hukum. jadi ini sangat mengganggu sekali stabilitas fiskal maupun moneter,” tuturnya.
Terpisah, menurut Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato, penangkapan Isa tidak akan berdampak terhadap efisiensi anggaran yang saat ini sedang dijalankan pemerintah. Namun, kasus yang menjerat Isa telah mencoreng nama baik Kementerian Keuangan yang selama ini bertugas mengelola anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN). Apalagi, DJA merupakan penanggung jawab yang seharusnya dapat mengawal ketat pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.
“Tapi kok pimpinannya malah disintegritas. Tidak memiliki integritas. Ini yang kemudian menjadi persoalan,” ujar dia, saat dihubungi Tirto, Senin (10/2/2025).
Tugas utama DJA memang tidak sebagai pemungut pendapatan negara, khususnya dari pajak. Namun, Direktorat ini lah yang bertugas untuk mengumpulkan dan mengelola pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Pun, DJA juga lah yang bertugas untuk mencari potensi pendapatan negara.
Selain pendapatan, DJA lah yang memiliki tugas utama untuk mengawal jalannya APBN, termasuk juga dalam mengatur belanja negara. Karenanya, kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi Sri Mulyani, di mana dalam memilih pembantu-pembantunya haruslah dari orang-orang yang memiliki track record yang sehat. Apalagi, Kementerian Keuangan merupakan jantung yang menggerakkan seluruh pendapatan dan anggaran di seluruh K/L.
Bahkan, jika menyangkut anggaran, Kementerian Keuangan lah yang seharusnya terlebih dulu mengendus adanya potensi-potensi fraud yang terjadi di seluruh K/L. Sehingga, seharusnya Kementerian Keuangan juga dapat memeriksa siapa saja yang akan memasuki pintu kementerian untuk menjadi salah satu pembantu Menteri Keuangan.
“Itu patut dicurigai. Sehingga, kenapa kok kemudian orang yang tidak berintegritas itu bisa menjadi atau berada di lingkaran jantungnya keuangan negara?” imbuh Fino, sapaan Gulfino.
Ketika menunjuk pengganti Isa sebagai Dirjen Anggaran, ia pun meminta agar Sri Mulyani dapat memilih orang yang betul-betul memiliki integritas tinggi dan bersih dari skandal, apalagi terkait dugaan kasus korupsi. Hal ini penting, karena untuk menciptakan perekonomian negara yang sehat, orang-orang di Kementerian Keuangan juga harus sehat dan bersih juga.
“Kompetensinya juga harus mumpuni. Lebih penting lagi jangan punya latar belakang politik,” kata Fino.
Berkaca dari dipilihnya Wakil Menteri Keuangan, Tommy Djiwandono alias Thomas Djiwandono, yang berlatar belakang politikus Partai Gerindra dan juga sekaligus orang dekat Presiden Prabowo Subianto, meski efisiensi anggaran saat ini dikatakan ditujukan dengan tujuan kenegaraan, namun tak sedikit masyarakat sangsi. Alih-alih demi menghemat APBN agar keuangan negara tak boncos, masyarakat lebih percaya efisiensi anggaran dilakukan guna menjalankan program politik Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah dijanjikan sejak masa kampanye.
“Ini menunjukkan bahwa tendensi politik dalam efisiensi anggaran itu jauh lebih kencang. Bukan dengan tujuan kenegaraan, sekalipun tujuannya adalah memang untuk penyelenggaraan negara,” tukas Fino.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang