tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku memulai penyelidikan dugaan pelanggaran pidana kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Mereka telah menerima laporan atas kasus pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia. Laporan atas Pasal 263, 264, dan 266 KUHP," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, saat ini tim penyelidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Dia juga menyebut bahwa terlapor dalam kasus ini belum bisa disebutkan sampai proses pengumpulan alat bukti dirasa cukup.
"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi kegiatan pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (11/2/2025).
Kegiatan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak Selasa (11/2/2025) ini dihadiri langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono; Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.
Pengawasan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan KKP kepada PT TRPN selaku pihak yang membangun pagar laut tersebut. Atas sanksi administratif tersebut, KKP meminta PT TPRN untuk membongkar sendiri pagar laut yang mereka pasang.
“Oh iya, iya [sanksi administratif]. Jadi memang kami diskusi dengan bang lawyer, menyampaikan, bang, karena abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran. Setuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa ini keliru,” ujar Pung Nugroho, Selasa (11/2/2025).
Pung menyampaikan, pengawasan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi pada hari ini akan difokuskan pada wilayah milik PT TRPN. Sedangkan untuk wilayah pagar laut yang dimiliki oleh PT lain, yakni PT Mega Agung Nusantara (MAN), masih didalami lebih lanjut oleh KKP.
“Hari ini TRPN. Karena yang lain kami masih dalami itu yang sebelah. Dan terutama ini yang di wilayah yang mengganggu PLTU [Segarajaya]. Kan PLTU protes nih,” kata Pung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher