Menuju konten utama

Korban Kecelakaan Crane Arab Saudi Tak akan Dapat Kompensasi

Pengadilan Tinggi Mekah memutuskan, tidak ada kesalahan dalam penggunaan crane. Pun terdakwa sudah melakukan semua tindakan pengamanan sesuai yang diperlukan.

Korban Kecelakaan Crane Arab Saudi Tak akan Dapat Kompensasi
Kecelakaan crane di Arab Saudi. FOTO/arabianbusiness.com

tirto.id - Korban kecelakaan crane tahun 2015 di Masjidil Haram, Arab Saudi, yang menewaskan lebih dari 100 orang tidak akan menerima kompensasi dari Grup Binladin.

Menurut Saudi Gazette, Pengadilan Tinggi Mekah memutuskan bahwa lebih dari 200 orang yang terluka dalam insiden tersebut tidak akan menerima kompensasi. Sebab, bencana tersebut disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan manusia.

Selain itu, kerusakan yang terjadi pada struktur Masjidil Haram juga tidak akan diberi kompensasi.

"Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa yang sudah melakukan semua tindakan pengamanan yang diperlukan," demikian keputusan pengadilan, seperti dilansir Arabian Business, Senin (23/10/2017).

Dengan berlakunya keputusan itu, tiga belas karyawan Binladin Group, yang mengoperasikan crane selama lebih dari dua tahun sebelum kejadian tersebut, pun dibebaskan.

"Jaksa Agung tidak memberikan bukti kuat bahwa Grup Binladin telah melanggar peraturan keselamatan. Bukti yang dia sampaikan tidak cukup untuk memberatkan terdakwa," kata pengadilan tersebut.

Jaksa Agung Arab Saudi, bagaimanapun, keberatan dengan keputusan tersebut dan mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Setelah kunjungan ke lokasi bencana pasca-kejadian tersebut, Raja Salman sempat menginstruksikan agar keluarga orang-orang yang meninggal akan diberi SR1 juta ($266.000) dan SR500 ribu ($133.000) kepada korban luka.

Pada insiden itu, alat berat crane di Masjidil Haram jatuh menimpa jamaah haji mengakibatkan 107 orang meninggal dunia dan 238 orang cedera. Dari jumlah itu, sebanyak 12 jamaah haji asal Indonesia meninggal dan 49 orang luka-luka.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya pernah mengimbau agar pihak korban dan ahli waris korban jatuhnya crane Masjidil Haram, Arab Saudi harus bersabar dengan santunan yang hingga saat ini belum menemui kepastian pencairan.

"Kalau saat ini belum disantuni maka tidak ada persoalan lain selain menunggu," kata Lukman pada 22 Maret lalu.

Ia juga menuturkan, pemerintah akan menanyakan perkembangan pencairan santunan crane kepada Raja Salman dalam kunjungannya ke Indonesia.

"Pemerintah berupaya memonitor, memantau progres pengurusan pencairan santunan," kata Lukman di Jakarta, pada Februari lalu.

Proses pemantauan itu dilakukan dengan melakukan kontak dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.

Indonesia, diungkapkan Lukman, sudah menyerahkan data lengkap korban dan ahli waris terkait musibah jatuhnya crane pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2015. Kendati demikian, otoritas Saudi berketetapan untuk menyalurkan santunan musibah crane secara serentak bagi korban dan ahli waris dari seluruh negara.

Baca juga artikel terkait INSIDEN CRANE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari