tirto.id - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mewakili tujuh warga DKI Jakarta menggugat Gubernur Anies Baswedan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Para penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
“Dalam gugatan ini, mewakili klien kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air, terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.
“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.
Para penggugat mengaku telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 lalu kepada Anies yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei.
“Namun, tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat sama sekali,” ucapnya.
Selanjutnya, para pengugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemdagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pengugat sedang diproses bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Para pengugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.
“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019. Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” ujar Sugeng.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke PTUN.
“Dalam menjalankan pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," kata Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
Yayan membenarkan beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta 5 Maret 2021. Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut.
“Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” imbuh dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan