Menuju konten utama

Kontras soal ASN Bisa Diisi TNI-Polri: Pembangkangan Reformasi

KontraS menilai langkah pemerintah yang akan memperbolehkan TNI-Polri menjadi ASN merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi.

Kontras soal ASN Bisa Diisi TNI-Polri: Pembangkangan Reformasi
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai langkah pemerintah yang akan memperbolehkan TNI-Polri menjadi ASN dan mendapatkan jabatan sipil merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi. Hal itu menyusul Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir selesai.

Aspek-aspek substansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rozy Brilian, mengatakan, langkah pemerintah itu mengangkangi supremasi hukum dan sipil.

"Tentu saja suatu pembangkangan yang sangat serius terhadap semangat reformasi," kata Rozy kepada Tirto, Rabu (13/3/2024).

Reformasi, kata Rozy, menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI. Aktor-aktor keamanan itu dikembalikan lagi ke barak khususnya militer. Begitu pun dengan polisi. Selama ini, lanjut Rozy, mereka menuntut polisi bersikap secara profesional, menjalankan tugasnya sesuai mandat konstitusi, yakni tugas keamanan.

"Lagi-lagi hal ini sangat problematik karena ketika kita bicara soal profesionalisme itu dia harusnya mengikuti UU sektoralnya masing-masing. Artinya, UU TNI harus diikuti dalam rangka penyelenggaraan kekuatan militer begitu pun UU Polri," ucap Rozy.

Langkah pemerintah itu alih-alih menilik UU TNI-Polri yang menghendaki TNI maupun Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil selama masih aktif.

"Artinya, ada pertentangan norma antara UU ASN yang kemudian disusun rancangan peraturan pemerintah dengan UU TNI sendiri," tutur Rozy.

Dampak dari langkah pemerintah itu, menurut Rozy, ASN yang seharusnya naik jabatan akan.

"Kami berharap ada perlawanan dari kelompok ASN untuk melihat persoalan ini karena kan mengganggu karier dari ASN itu sendiri," tutup Rozy.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengakui RUU yang hampir rampung itu merupakan buah dari kerja sama DPR dan pemerintah.

"Itu kan udah merupakan kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh UU ASN.

Artinya itu adalah sikap dari dua institusi itu," kata Guspardi saat ditemui Tirto di Kompleks Senayan, Rabu.

Politikus PAN itu mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dengan matang dalam penyusunan aturan itu. Menurut Guspardi, TNI-Polri boleh mendapatkan jabatan sipil merupakan sebuah terobosan baru.

"Kan, gak pernah itu. Jangan dilihat TNI-Polri-nya," ucap guspardi.

Guspardi mengatakan tidak semua jabatan sipil boleh diisi oleh TNI-Polri.

"Ada hal yang spesifik yang tidak dimiliki oleh aparatur sipil. Sebaliknya ASN juga bisa ke TNI-Polri dan itu sinkronisasi," tukas Guspardi.

Baca juga artikel terkait TNI-POLRI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin