Menuju konten utama

Komut Citilink Bantah Ganti Dirut karena Pemeriksaan di Kejagung

Komisaris Utama Citilink Prasetio membantah pergantian jabatan Dirut karena pemeriksaan kasus pengadaan pesawat ATR 72-600 di Kejagung.

Komut Citilink Bantah Ganti Dirut karena Pemeriksaan di Kejagung
Pesawat citilink. ANTARA FOTO/Maril Gafur

tirto.id - Komisaris Utama Citilink Prasetio membantah dicopotnya Juliandra Nurtjahjo dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Citilink karena terkait pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Pergantian jajaran komisaris dan direksi BUMN adalah hal biasa. Pergantian pengurus adalah hal yang lumrah, tour of duty biasa," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (19/2/2022) dilansir dari Antara.

Pada Kamis (17/2) Maskapai penerbangan Citilink melakukan perubahan susunan pengurus Perusahaan berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam jajaran pengurus perusahaan yang baru tersebut Dewa Kadek Rai diangkat sebagai Direktur Utama Citilink yang sebelumnya dijabat Juliandra Nurtjahjo.

Perubahan susunan pengurus perusahaan, lanjutnya, merupakan langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang berlangsung saat ini.

"Jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, telah memberikan kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada perusahaan sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan,” kata Prasetio.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pergantian Juliandra terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di tahun 2013. Sedangkan Juliandra baru menjabat sebagai orang nomor satu Citilink pada 2017.

Seperti diketahui pada 11 Januari 2022 lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan adanya dugaan tindak korupsi di Garuda Indonesia. Erick mengatakan, bukti audit investigasi yang diserahkan ke Kejaksaan Agung karena leasing ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda.

"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merk yang berbeda-beda,” ujarnya.

Erick menyatakan, yang disampaikan Jaksa Agung adalah ATR 72-600 dan pihaknya sudah menyerahkan bukti audit investigasi.

"Jadi bukan tuduhan karena kita sudah bukan eranya saling menuduh tetapi masih ada fakta yang diberikan,” tambahnya.

Erick Thohir mengungkapkan, kasus korupsi itu terjadi di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia berinisial ES. Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk (pembelian) ATR 72-600 ini di tahun 2013. Jadi kalau yang ATR ini masih inisial ES dari hasil laporan audit investigasi," katanya.

Baca juga artikel terkait CITILINK

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto