Menuju konten utama

Komnas Perempuan Kutuk Keras Persekusi Muda-Mudi Tangerang

Komnas Perempuan menegaskan tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman dan penghakiman

Komnas Perempuan Kutuk Keras Persekusi Muda-Mudi Tangerang
Ilustrasi persekusi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras penghakiman massa yang terjadi terhadap sepasang muda-mudi di Tangerang.

"Tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan dan pelanggaran hak orang lain yang dijamin dalam konstitusi," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dilansir Antara.

Adriana mengatakan tindakan main hakim sendiri bertentangan dengan hak-hak yang dijamin Undang-undang Dasar 1945.

Hal tersebut berdasarkan pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat dan atas rasa aman. Menurut Adriana, perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu merupakan hak asasi.

Begitu pula dengan Pasal 28G Ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Selain itu, penghakiman di luar proses hukum juga melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 17 Ayat (1) menyatakan tidak seorang pun dapat sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadinya, keluarganya atau diserang kehormatan dan nama baiknya.

Sedangkan Ayat (2) Pasal yang sama menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.

Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan menginjak atau memasuki pekarangan kediaman atau rumah yang bertentangan dengan kehendak orang yang mendiami hanya diperbolehkan dalam hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

"Karena itu, tindakan penghakiman tanpa prosedur hukum merupakan perbuatan yang melawan hukum," kata Adriana.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani