Menuju konten utama

Komnas HAM Sebut Aduan Alumni 212 Tak Intervensi Hukum

"Kami tidak menggangu proses yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Sama sekali juga tidak intervensi tetapi kami menjalankan tugas pengawasan sebagai pengawas eksternal lembaga kepolisian," kata Pigai.

Komnas HAM Sebut Aduan Alumni 212 Tak Intervensi Hukum
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo (kiri) menyampaikan tujuannya kepada Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan) dan Natalius Pigai (kedua kanan), Jakarta, Jumat (19/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai, mengatakan bahwa penanganan pengaduan terkait kriminalisasi sejumlah aktivis Islam dan ulama dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 tidak akan menggangu atau mengintervensi proses yang sedang berlangsung di kepolisian.

Pasalnya, kata Pigai, Komnas HAM diberi kewenangan untuk memberikan pengawasan dari tingkat pertama di Kepolisian sampai di pengadilan dengan tujuan quality kontrol dan menjaga agar lembaga kepolisian lebih mengedepankan aspek HAM dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM.

"Kami tidak menggangu proses yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Sama sekali juga tidak intervensi tetapi kami menjalankan tugas pengawasan sebagai pengawas eksternal lembaga kepolisian," kata Pigai dalam Konfrensi Pers di Komnas HAM, Senin (5/6/2017).

Sesuai prosedur pengaduan yang ada di Komnas HAM, Pigai menerangkan, setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan meminta keterangan terduga korban dan terlapor.

"Kami sudah bekerja antara lain mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga sebagai korban. Lebih dari 20 orang. Hampir sebagian besar komnas HAM sudah mintai keterangan," katanya.

Namun untuk memberikan rekomendasi atas aduan tersebut, Komnas HAM juga membutuhkan keterangan kepada para ahli. Beberapa ahli yang dimintai keterangan dalam kasus ini antara lain pakar hukum tata negara dan hukum pidana yakni Mahfud MD dan Luhut Pangaribuan.

"Untuk mengukur contoh, misalnya, istilah makar dikaitkan dengan perbuatannya dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pidaana itu seperti apa. Jadi kita dapat pengayaan dari mereka," ungkapnya.

Khusus dalam kasus ini, kata Pigai, Komnas HAM juga akan mengunjungi sejumlah lembaga dan kementerian untuk berdiskusi dan meminta penjelasan. Sejumlah kementerian dan lembaga yang akan dikunjungi adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, DPR dan Kepolisian.

"Komnas HAM juga menjadwalkan untuk melakukan beberapa pertemuan dengan misalnya Mendagri khusus mengenai kebebasan berserikat dan organisasi. Lalu bagaimana peran Kemendagri untuk menjalankan UU nomor 7 tahun 2012 tentang pengendalian konflik sosial," kata dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa Komnas HAM menerima aduan baik secara langsung maupun tertulis dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian dan pemerintah terhadap ulama, anak proklamator, purnawirawan TNI saat menuntut keadilan dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Komisioner Komnas HAM Siana Indriani mengapresiasi pelaporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 tersebut. Sebab, ia menilai, hal itu menggambarkan bahwa mereka masih percaya dengan proses hukum dan taat pada konstitusi.

"Mereka ini datang ke Komnas HAM sebagai alternatif terakhir setelah kemana-mana enggak diterima. Kami mengapresiasi teman-teman datang ke sini. Itu menunjukkan bahwa mereka masih percaya dengan celah-celah konstitusional," ungkap Siana.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto