tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, menilai rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), tak akan hilangkan status independensi dua lembaga keuangan yang diatur, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kata dia, Perppu tersebut dimaksudkan agar ada keselarasan, kepaduan, dan saling mendukung antara kebijakan pemerintah dengan kebijakan BI dan OJK.
“Maksud dari penerbitan Perppu itu adalah BI atau OJK independen dalam mengambil keputusan, tetapi tetap mengacu pada kebijakan ekonomi nasional," kata Mekeng lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Mekeng berkata, BI dan OJK sebagai lembaga yang berada di bawah negara harus mendengarkan visi pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan perekonomian negara. Apalagi visi pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat krisis Covid 19 seperti terjadi sekarang.
Ia menyebut, jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi.
“Harus selaras. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya,” kata dia.
Menurut Mekeng, aturan yang dituangkan dalam Perppu tak serta merta membuat setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. Kata dia, BI dan OJK akan tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.
Namun ia melanjutkan, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.
Mekeng berkata, kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional. Dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.
“Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka,” katanya.
Ia menilai bahwa Perppu itu juga harus menyebut ada lembaga yang mengawasi OJK. Pasalnya selama ini, OJK tidak ada yang mengawasi. Hanya mengandalkan pengawasan dari DPR.
"Cara ini tidak tepat karena OJK bisa bertindak semuanya tanpa ada yang kontrol," katanya.
Kata Mekeng, Perppu juga harus berisikan pasal yang memberi kewenangan presiden bisa mengganti Gubernur BI atau Kepala OJK. Alasannya, Gubernur BI atau Kepala OJK bisa saja tidak sejalan dengan presiden.
"Ketika terjadi seperti itu, yang rugi adalah perekonomi negara akibat ketidakcocokan antara presiden dengan gubernur BI atau kepala OJK. Tentu harus ada mekanismenya. Misalnya sebelum presiden mengusulkan penggantian, harus ada pendapat dari lembaga lain yang menyebut gubernur BI atau kepala OJK layak diganti," katanya.
"Seperti kalau presiden di impeachment, kan tidak mudah. Harus ke Mahkamah Konstitusi dan sebagainya. Begitu juga dengan pasal pergantian gubernur BI dan OJK. Tidak perlu menunggu habis masa jabatan lima tahun,” tambah dia.
Mekeng menambahkan dengan penerbitan Perppu SSK, peranan KSSK akan diperkuat. Dengan demikian proses pengambilan keputusan tentang penyelamatan, pemulihan atau peningkatan perekonomian nasional tidak terbelenggu dengan independensi BI, OJK dan LPS.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz