tirto.id - Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi internal usai dua anggota komisinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dua anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka dari anggota Komisi XI periode 2019-2024 itu atas nama Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.
"Sedang dalam proses evaluasi dan perbaikan untuk memperbaiki tata kelola dan jangan sampai terjadi penyalahgunaannya tidak sesuai dengan tujuan dari program tersebut," kata Misbakhun saat dihubungi Tirto, Jumat (8/8/2025).
Misbakhun mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah bergulir di KPK. Dirinya menegaskan tak ikut campur dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait Program Sosial Bank Indonesia periode 2019-2024 lalu di mana sudah ditetapkan ada dua orang tersangka," ucap Misbakhun.
Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami ada tidaknya penerimaan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya kepada kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik mendalami alasan kenapa pemberian CSR ini dilakukan kepada yayasan milik atau rekomendasi kedua tersangka.
“Apakah digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Karena dimulainya tindak pidana ini ketika uang CSR tidak digunakan kegiatan sosial, tapi untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah dan mobil,” tutur Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep memastikan tim penyidik juga mendalami ke mana saja pergeseran uang ini, termasuk ke partai politik. Sehingga, penyitaan akan dilakukan meskipun uang itu sudah beralih ke sebuah aset.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































