Menuju konten utama

Komisi III DPR Dukung Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun

Meski mendukung, Sahroni menilai ada kondisi tertentu yang membuat seorang Kapolri bisa menjabat lebih lama seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Komisi III DPR Dukung Masa Jabatan Kapolri Maksimal Tiga Tahun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifkasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Ahmad Sahroni bekerjasama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan dengan memberikan uang sebesar RP300 juta yang berdalih untuk biaya operasional para pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan mendukung pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri. Pembatasan itu dinilai perlu untuk mendorong regenerasi di internal kepolisian.

“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menyebut rekomendasi itu perlu dipertimbangkan sebab tim tersebut diisi sejumlah tokoh senior yang dinilai memahami kebutuhan reformasi institusi kepolisian.

Meski mendukung, Sahroni menilai ada kondisi tertentu yang membuat seorang Kapolri bisa menjabat lebih lama seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia menilai posisi Listyo memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan.

“Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” katanya.

“Nah, itu lah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Sahroni, masa jabatan Kapolri saat ini masih dipertahankan. Namun, ke depan aturan pembatasan maksimal tiga tahun dinilai perlu diterapkan.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher