tirto.id - Komisi III DPR RI mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera merealisasikan ide pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) meskipun pemerintah belum satu suara.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya pembentukan Densus Tipikor sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Politikus Golkar ini bahkan menegaskan Komisi III menyetujui anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk merealisasikan unit khusus antikorupsi itu.
“Sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman, namun entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,” kata Bambang, seperti dikutip Antara, Kamis (19/10/2017).
Bambang menambahkan, pada prinsipnya Komisi III DPR tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan yang dimiliki.
Menurut Bambang, kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan akan diperkuat agar setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan tahun depan, usai RUU KUHP disahkan DPR dan pemerintah.
“Karena densus tipikor memakai model densus Antiteror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK,” kata Bambang.
Politikus Partai Golkar ini berharap, Densus Tipikor tidak hanya fokus pada penindakan karena aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera.
Bambang menilai, upaya pencegahan dan memunculkan efek jera terasa kosong di ruang publik. Masyarakat tidak tahu apakah negara punya program spesifik untuk mencegah pejabat negara atau warga biasa melakukan korupsi.
“Dengan fakta semakin maraknya praktik korupsi, Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera. Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka dipermalukan oleh status sebagai tahanan KPK dan vonis Pengadilan tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi,” kata dia.
Bambang menilai Densus Tipikor patut dilihat sebagai "alat pemukul" baru dalam perang melawan korupsi. Ia menegaskan, Densus Tipikor didirikan bukan untuk bersaing dengan KPK, namun keduanya harus mampu membangun sinergi untuk menumbuhkan efek gentar.
Menurut Bambang, melahirkan efek gentar relatif mudah karena jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polri hingga ke semua daerah dan desa.
“Tidak hanya faktor bentangan jaringan, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua daerah dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini bisa menimbulkan efek gentar itu,” kata Bambang.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz