Menuju konten utama

Komisi II DPR Jadwalkan Ulang Rapat Pengesahan Anggaran Pemilu 2024

Rapat yang diagendakan pada Selasa, 12 April 2022, batal lantaran bentrok dengan jadwal pelantikan anggota KPU dan Bawaslu oleh Jokowi.

Komisi II DPR Jadwalkan Ulang Rapat Pengesahan Anggaran Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengesahan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum KPU).

Rapat yang diagendakan pada Selasa, 12 April 2022, batal lantaran bentrok dengan jadwal pelantikan tujuh komisioner KPU, lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden Joko Widodo.

“Tentu rencana RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus dijadwal ulang karena bersamaan dengan agenda pelantikan oleh Presiden Jokowi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada reporter Tirto, Senin (11/4/2022).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan penjadwalan ulang agenda RDP dengan pemerintah dan KPU akan dibahas hari ini oleh Pimpinan Komisi II DPR.

Selain soal pengesahan anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR juga akan memfinalisasi tahapan dan jadwal pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Luqman menyebut Komisi II DPR pernah membahas anggaran Pemilu 2024 bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP pada awal 2021. Saat itu, Komisi II DPR meminta agar KPU melakukan rasionalisasi dari ajuan anggaran pemilu sebesar Rp86,6 triliun.

“Adapun sumber pembiayaan pemilu sudah jelas menurut aturan, yakni dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari pendapatan negara bukan hutang. Kalau pilkada, sebagian besar dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) setempat,” kata dia.

Dalam keterangan terpisah, Presiden Jokowi telah mengumumkan perkiraan anggaran Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 mencapai Rp110,4 triliun.

“Kemarin sudah disampaikan ke saya bahwa diperkirakan anggarannya sebesar Rp110,4 triliun, KPU dan Bawaslu. KPU-nya Rp76,6 triliun dan Bawaslu-nya Rp33,8 triliun. Ini saya minta didetilkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap,” ujar Jokowi, Minggu (10/4/2022).

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan