Menuju konten utama

Komisi I DPR Sebut Revisi UU PSDN Berpotensi Ditunda

Revisi UU PSDN diprediksi akan ditunda lantaran pemerintah belum siap dari sisi implementasi di lapangan.

Komisi I DPR Sebut Revisi UU PSDN Berpotensi Ditunda
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi I DPR RI membuka kemungkinan menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Penundaan ini dipertimbangkan lantaran pemerintah dinilai belum siap dari sisi implementasi di lapangan.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan bahwa dorongan revisi UU PSDN muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi undang-undang tersebut. Meski MK menolak judicial review, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.

“Ini sesungguhnya Komisi I tidak ingin, tetapi ada putusan MK atas judicial review soal undang-undang ini. MK menolak judicial review itu tetapi mengeluarkan fatwa bahwa ada tiga hal yang harus diperbaiki, ujar Utut di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Namun demikian, ia menilai perbaikan tersebut belum bisa segera ditindaklanjuti karena kesiapan pemerintah sebagai pelaksana (user) dinilai belum memadai.

“Nah tiga hal itu menurut hemat saya selama lapangannya dari pemerintahan belum, ya ini ditunda dulu saja. Karena user itu kan pemerintah, dan kita undang-undang itu harus DPR dan pemerintah,” kata dia.

Utut menegaskan, revisi undang-undang tidak bisa berjalan sepihak tanpa kesiapan dari pemerintah. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI cenderung mengambil sikap menunggu sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah masukan yang dihimpun oleh Badan Keahlian DPR (BKD), termasuk terkait 15 pasal yang disebut-sebut akan direvisi, masih bersifat awal dan belum menjadi keputusan resmi Komisi I DPR RI.

“Yang sudah mendekati final itu adalah Penyiaran. Nah kalau 15 yang disusun oleh BKD itu masukan, bukan poin-poinnya, itu masukan,” jelas Utut.

Lebih lanjut, Utut mengakui bahwa substansi UU PSDN sendiri belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh anggota Komisi I, sehingga masih mengumpulkan pandangan dari berbagai ahli untuk memperdalam pemahaman sebelum mengambil langkah legislasi.

Baca juga artikel terkait KOMISI I DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana