Menuju konten utama

Kominfo Terima 572 Ribu Aduan Nomor Rekening Penipuan Daring

Nezar menuturkan, jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual-beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.

Kominfo Terima 572 Ribu Aduan Nomor Rekening Penipuan Daring
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria ketika memberikan keterangan pers di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima 572 ribu aduan nomor rekening berkaitan penipuan online selama 2017 hingga 2024. Laporan tersebut diterima berdasarkan aduan masyarakat lewat layanan cekrekening.id.

"Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, di Jakarta, Selasa (3/9/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Nezar menjelaskan, jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual-beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.

Nezar tidak memungkiri bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data dan sistem di Indonesia.

Ia pun mengatakan, meningkatnya ketergantungan teknologi juga diikuti peningkatan ancaman siber secara signifikan. Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.

Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023 saja, setidaknya 279 juta serangan siber yang terdeteksi BSSN. Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.

Mantan Anggota Dewan Pers ini mengatakan, Kemenkominfo telah menyusun sejumlah regulasi dalam melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber di ruang digital Indonesia.

Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," kata pria yang pernah menjadi Ketua AJI itu.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN ONLINE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher