Menuju konten utama

Kominfo akan Kaji Regulasi VPN karena Berisiko Disalahgunakan

Kominfo belum dapat menargetkan kapan regulasi VPN akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.

Kominfo akan Kaji Regulasi VPN karena Berisiko Disalahgunakan
Ilustrasi Virtual Protection Network. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kominfo sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur regulasi VPN setelah layanan ini jamak digunakan saat pembatasan media sosial pada Mei lalu.

Rencana mengatur layanan virtual private network ini muncul lantaran masyarakat banyak yang menggunakan VPN gratisan agar dapat mengakses media sosial pada saat itu.

VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.

VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.

"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

Kominfo belum dapat menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.

Isu VPN mencuat pada masa pembatasan akses ke media sosial setelah aksi 22 Mei 2019 yang menimbulkan kericuhan.

Banyak warganet yang memasang VPN gratisan tanpa memahami risiko menggunakan layanan gratis tersebut.

Kominfo sebelumnya telah meminta warganet menghapus aplikasi VPN di ponselnya mereka agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi mereka.

Baca juga artikel terkait KOMINFO

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH