tirto.id - Kemenkominfo meminta netizen menghapus aplikasi virtual private network (VPN) di handphone mereka karena media sosial seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp sudah bisa dipakai lagi.
"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," kata Kominfo seperti dilansir Antara, Sabtu (25/5/2019).
Sejak pukul 12.30 WIB, Kominfo sudah melakukan normalisasi pemakaian media sosial yang sebelumnya dibatasi pemerintah menyusul adanya kerusuhan pada 21 Mei 2019 kemarin. Sehingga, pengguna medsos sudah bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.
Namun, Menkominfo Rudiantara meminta netizen tidak menyebarkan hoaks yang bisa memancing kegaduhan. "Ayo, kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," kata Rudiantara.
Warganet mulai ramai memakai aplikasi virtual private network atau VPN usai pemerintah membatasi akses ke media sosial pada Rabu (22/5) menyusul adanya kericuhan dalam aksi 21-22 Mei.
Kendati demikian, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.
Untuk itu, ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyatakan, sebaiknya netizen memakai VPN berbayar agar lebih aman.
Sebelumnya, Kemenkominfo resmi mencabut pembatasan fitur media sosial seperti Instagram, Facebook dan WhatsApp sejak pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2019). Penggunaan media sosial sudah bisa dipakai secara penuh mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Pada hari ini jam 12.30 kami sudah menjalankan normalisasi yang akan dirasakan, efektivitas di masyarakat jam 2 sampai jam 3 siang ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH