Menuju konten utama

Komdigi Dalami Penyalahgunaan Grok AI Untuk Konten Asusila

Apabila ditemukan ketidakpatuhan maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Komdigi Dalami Penyalahgunaan Grok AI Untuk Konten Asusila
Grok Ai. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan tengah mendalami adanya fenomena penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Fitur itu dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini, kata dia, berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image).

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alex dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Rabu (7/1/2026).

Alex menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” katanya.

Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sehingga, apabila ditemukan ketidakpatuhan maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Kata Alex, Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Untuk masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri, Komdigi menyebut dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Baca juga artikel terkait KECERDASAN BUATAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto