Menuju konten utama

Koalisi Sipil Desak Jokowi Keluarkan Perpu Perampasan Aset

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. 

Koalisi Sipil Desak Jokowi Keluarkan Perpu Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat penyerahan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset.

"Tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Koordinator Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi, Nursyahbani Katjasungkana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Nursyahbani menyebut elite politik juga perlu menyadari pentingnya Perppu ini untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya KKN dan pencucian uang.

"Elite politik nasional itu mestinya berkoalisi untuk pemberantasan KKN termasuk pencucian uang dan penyelundupan, (bukan hanya) sibuk bangun koalisi parpol untuk pemenangan Pemilu 2024," katanya.

Untuk itu, selain mendorong terbitnya Perpu Perampasan Aset, Nursyahbani dan kawan-kawan juga mendorong Presiden Jowoki untuk memberlakukan Kembali UU KPK yang lama dengan mengakomodasi prinsip-prinsip dalam UNCAC.

Ia juga mendesak Menteri PAN-RB dan Kementerian Lembaga terkait lainnya untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai bagian dari upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda.

"Khususnya agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk bersama-sama menggunakan momentum bersih-bersih yang dimulai oleh Menko Polhukam untuk bergerak bersama menuntaskan agenda reformasi.

"Kami para pendukung upaya Menkopolhukam Prof Mahfud MD dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap dan menuntaskan temuan dana ilegal Rp349 triliun dan Rp189 triliun dari penyelundupan emas batangan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri