tirto.id - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan berbagai program strategis yang dimiliki dalam rencana kerja pemerintah harus mendukung pengembangan industrialisasi perikanan di Tanah Air.
KNTI menilai bahwa RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2018, tidak menapaki jalan menuju Industrialisasi Perikanan Indonesia," kata Marthin Hadiwinata, Ketua DPP KNTI di Jakarta, Minggu (16/7/2017) dikutip dari Antara.
Sebelumnya Marthin telah mengingatkan Peta Jalan Industrialisasi Perikanan telah dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Marthin menambahkan beberapa program strategis untuk membangun industri perikanan seperti revitalisasi galangan kapal nasional, dan upaya Pemberdayaan koperasi nelayan tidak diusulkan pemerintah dalam RKP 2018.
Ia juga menyatakan bahwa dari berbagai program nasional yang diusulkan, titik berat dari arah kebijakan kelautan dan perikanan nasional masih tidak jauh berubah dari kebijakan sebelumnya yaitu untuk mendorong tingkat produksi.
"Hal ini terlihat dari program prioritas mengenai peningkatan produksi pangan yang mendorong produksi ikan 17,3 juta ton," ungkapnya.
Marthin berpendapat produksi ikan yang dipatok mencapai 17,3 juta ton per tahun tidak realistis mengingat berbagai permasalahan pada pengelolaan perikanan, seperti terkait masalah alih alat tangkap, dan pengelolaan sumber daya perikanan yang dinilai telah melebihi kapasitas dan serta pemberdayaan nelayan seperti pengelolaan usaha perikanan berbasis koperasi dan akses terhadap permodalan.
Sebelumnya, KNTI juga menilai bahwa kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang membuka data sistem pengawasan kapal perikanan tanpa ada pembatasan, yang ketat, mengancam industrialisasi perikanan.
Hal tersebut, menurut KNTI, karena dengan dibukanya akses bebas terbuka terhadap data pergerakan kapal akan menyulitkan pengelolaan perikanan dengan pembatasan akses kapal terhadap sumber daya perikanan yang dinilai memiliki potensi tinggi tersebut.
KNTI mengingatkan bahwa negara-negara maju hingga hari ini masih membatasi pembukaan data sistem pengawasan kapal perikanan (vessel monitoring system) namun dapat diakses untuk kepentingan tertentu.
Kepentingan tertentu termasuk digunakan untuk pengelolaan perikanan, penegakan hukum, ilmu pengetahuan, dan untuk pengembangan, penerapan, perubahan dan/atau upaya pemantauan konservasi dan pengelolaan perikanan dengan ketentuan hukum yang tepat.
Untuk itu, KNTI menyatakan, KKP seharusnya bisa melakukan hal-hal yang lebih strategis dan mendesak seperti melaksanakan Instruksi Presiden No. 7/2016 tentang Industrialiasai Perikanan dan Perpres No. 3/2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, utamanya persoalan terkait ribuan nelayan seperti alih alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani